Kamis, 15 September 2011

halalkah makanan yang kamu makan

label halal pada kemasan makanan yang beredar di pasaran mungkin masih harus dipertanyakan. apa pasalnya?
kabarnya untuk mendapatkan sertifikat halal, sebuah perusahaan hanya harus mendaftarkan no registrasi ke departemen kesehatan, ke departemen kehakiman, ke badan pengawasan obat dan makanan, setelah mendapat no registrasi baru menebus sertifikat halal ke mui.

dan dari kesemua proses tersebut, wakil dari perusahaan tersebutlah yang mendatangi ke 4 instansi tersebut. artinya tidak ada instansi yang melihat bahan, dan proses pembuatan produk yang diberi izin menggunakan tulisan halal pada kemasannya.
silakan lebih cermat memilih apa yang akan kita gunakan dan yang akan kita makan

Tidak ada komentar: